Dokumen tersebut disusun untuk periode 2027–2057 sebagai arah perlindungan lingkungan hidup jangka panjang.
Penyusunannya menjadi bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
Regulasi tersebut telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
RPPLH diarahkan mencapai empat sasaran utama dalam pembangunan lingkungan Kabupaten Batang.
Salah satunya memastikan kelestarian sumber daya alam, terutama ketersediaan dan keberlanjutan sumber daya air.
Pemerintah juga menargetkan kualitas lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat Batang.
Selain itu, pembangunan diarahkan menuju pola rendah karbon serta memiliki ketahanan terhadap perubahan iklim.
Sasaran lainnya ialah menyelaraskan pembangunan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Suyono menegaskan, RPPLH diperlukan sebagai pijakan pembangunan daerah dalam jangka panjang.
“RPPLH ini krusial agar kita memiliki landasan, kepastian, dan kekuatan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan agar pembangunan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi.
Aturan Aset Daerah Ikut Diperbarui
Raperda kedua mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah atau BMD Kabupaten Batang.
Pemerintah daerah menilai aturan mengenai aset perlu diperbarui mengikuti perkembangan regulasi nasional.