SOLO, diswayjateng.id – Satreskrim Polresta Solo masih mendalami asal-usul serta tujuan kepemilikan senjata tajam jenis clurit yang dibawa dua pemuda dan diamankan di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Rabu 22 Juli 2026, dini hari.
Kedua pemuda yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial SAF (22), warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, dan CBKP (21), warga Jebres, Kota Surakarta. Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan fakta bahwa CBKP masih menjalani pembebasan bersyarat (PB) dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Kasi Humas Polresta Solo AKP Lingga Ramadhani menjelaskan, peristiwa itu bermula sekitar pukul 03.20 WIB ketika kedua pemuda berboncengan sepeda motor dengan kecepatan tinggi dari arah timur.
Setibanya di depan Helen Night Market, kendaraan yang mereka tumpangi kehilangan kendali hingga terjatuh.
"Dua warga yang hendak memberikan pertolongan melihat sebuah clurit terlempar dari sepeda motor. Mengetahui hal tersebut, mereka bersama warga sekitar langsung mengamankan kedua pemuda sebelum menyerahkannya kepada petugas kepolisian," ujar AKP Lingga, Kamis 23 Juli 2026.
Petugas kemudian membawa kedua pemuda beserta barang bukti ke Polresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Derry Eko Setiawan mengatakan penyidik belum menerima begitu saja alasan yang disampaikan kedua tersangka.
"Keduanya mengaku hanya diminta membawa clurit tersebut ke wilayah Semanggi untuk diasah. Namun, pengakuan itu masih kami dalami, termasuk siapa yang menitipkan senjata tajam tersebut dan apa tujuan sebenarnya," kata Kompol Derry.
Selain memeriksa kedua tersangka, penyidik juga tengah mengembangkan kasus tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.
Atas dugaan membawa senjata tajam tanpa hak di tempat umum, kedua tersangka dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Polresta Solo menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam ilegal sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.