Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Solo, Berkas Dua Tersangka Sudah P-21

Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Solo, Berkas Dua Tersangka Sudah P-21

Kejari Surakarta menyatakan berkas perkara dua tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Solo, LK dan TA, telah lengkap atau P-21.-Istimewa-

SOLO, diswayjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta menyatakan berkas perkara dua tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Solo, LK dan TA, telah lengkap atau P-21.

Dengan rampungnya pemberkasan, penyidik kini tinggal mempersiapkan tahap II, yakni menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kajari Surakarta Supriyanto mengatakan, penyidikan perkara tersebut telah dilakukan secara menyeluruh. Tim penyidik telah memeriksa saksi dan ahli, mengumpulkan berbagai dokumen serta barang bukti, hingga memperoleh hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah.

“Untuk kasus KONI, teman-teman tim jaksa penyidik telah selesai melakukan proses penyidikan dan pemberkasan. Baik pemeriksaan saksi-saksi, ahli, barang bukti, maupun laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, semuanya sudah disusun dengan baik,” ujar Supriyanto, Rabu 19 Agustus 2026.

Kerugian Negara Tembus Rp1,05 Miliar

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Tengah, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,05 miliar. Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa uang dengan nilai lebih dari Rp400 juta, selain sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya.

Supriyanto menyebut, proses pemeriksaan saksi berlangsung selama lebih dari tiga bulan. Banyaknya dokumen yang harus ditelusuri menjadi salah satu faktor yang membuat proses penyidikan membutuhkan waktu.

BACA JUGA:Sikapi Evaluasi KPK, Pemkab Sragen Putar Balik Penyaluran Hibah Pokir 2026

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Dana Hibah KONI Solo, Kejari Sita Lagi Uang Rp35 Juta

“Pemeriksaan saksi lebih dari tiga bulan. Barang bukti dokumen juga cukup banyak, termasuk barang bukti uang sekitar Rp400 juta lebih,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan sementara, jaksa menemukan dugaan bahwa dana yang menjadi objek perkara digunakan untuk kepentingan pribadi. “Berdasarkan hasil penyidikan ini, materi perkaranya memang untuk kepentingan pribadi,” kata Supriyanto.

Namun, kejaksaan belum membeberkan secara rinci bentuk penggunaan dana tersebut. Penjelasan lebih lengkap akan dituangkan dalam surat dakwaan dan diuji dalam persidangan.

Tahap II Ditarget Akhir Agustus

Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan segera berkoordinasi dengan JPU untuk melaksanakan tahap II. Pada tahapan tersebut, dua tersangka berikut seluruh barang bukti akan diserahkan kepada JPU. Selanjutnya, tanggung jawab penanganan perkara berada di tangan jaksa penuntut umum.

JPU akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. 

“Setelah tanggung jawab tersangka dan barang bukti diserahkan dari tim penyidik kepada jaksa penuntut umum, kewenangan selanjutnya ada di tangan JPU untuk mempersiapkan administrasi penuntutan, dakwaan, kemudian persiapan pelimpahan ke pengadilan sampai proses persidangan,” ujar Supriyanto.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: