Perda Perumahan Batang Makin Ketat, Pengembang Tak Bisa Asal Bangun

Selasa 21-07-2026,13:00 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Ismail F

“Pentahapan pun langsung saja, dibuatkan BAST-nya setiap tahap,” jelas Tatang. BAST merupakan berita acara serah terima PSU dari pengembang kepada pemerintah.

Menurut Tatang, mekanisme tersebut seharusnya memudahkan proses penyerahan PSU. Pemerintah tidak perlu menunggu seluruh unit dalam satu kawasan selesai terjual.

Data DPRKP Kabupaten Batang menunjukkan, terdapat 210 titik pengembangan perumahan. Dari jumlah tersebut, baru 103 titik yang memiliki BAST PSU.

Artinya, masih terdapat sejumlah pengembangan yang belum menyelesaikan proses serah terima PSU. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah dalam pengelolaan kawasan perumahan.

Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan PSU terlantar. Laporan dapat disampaikan melalui organisasi warga di lingkungan perumahan.

Setelah menerima laporan, pemerintah akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Kondisi PSU kemudian menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya.

Pengembang yang menelantarkan kawasan juga berpotensi menghadapi konsekuensi administratif. Pemerintah dapat mempertimbangkan rekam jejak pengembang dalam proses perizinan berikutnya.

“Untuk pengembang yang menelantarkan, tentu kita akan memberikan sanksi,” kata Tatang. Saat ini, bentuk sanksi yang diterapkan berkaitan dengan proses perizinan.

Dengan lahirnya Perda Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah ingin pertumbuhan perumahan lebih tertata. Aturan tersebut sekaligus diharapkan memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat.

Pertumbuhan perumahan tidak hanya berbicara tentang pembangunan unit rumah. Ada kebutuhan pemakaman, air minum, serta PSU yang harus dipastikan keberlangsungannya.

Karena itu, perda tersebut menjadi instrumen pemerintah mengatur perkembangan kawasan perumahan. Tujuannya agar pembangunan tidak berhenti setelah rumah selesai dibangun.

Pada akhirnya, kawasan perumahan harus menjadi lingkungan yang layak dihuni masyarakat. Pemerintah ingin pengembang dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab berkelanjutan.

Kategori :