Disperkim Kabupaten Tegal Warning Sembilan Pengembang Perumahan Diminta Segera Serahkan PSU
RINCI – Kabid Perumahan Rakyat dan Pertanahan merinci pengembang yang belum menyerahkan PSU. -Hermas Purwadi/Radar Slawi-
SLAWI, diswayjateng– Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) memberikan peringatan kepada sembilan pengembang perumahan agar segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) umum kepada pemerintah daerah. Langkah ini menindaklanjuti amanat Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2020 tentang penyerahan PSU perumahan dan permukiman.
Kepala Dinas Perkim, Teguh Dwijanto, melalui Kabid Perumahan Rakyat dan Pertanahan, Edi Kurnianto, menyebut hingga pengumuman ini diterbitkan, sembilan pengembang belum melakukan penyerahan PSU.
Mereka antara lain pengembang Perumahan Griya Santika (Desa Pengabean, Dukuhturi dan Desa Pacul, Talang), Bumi Elok Sejahtera (Pengabean, Dukuhturi dan Pacul, Talang), Grand Saphira Pacul (Talang), Griya Praja Mukti (Kalisapu, Slawi), Puri Cendana (Grobog Kulon, Pangkah), Griya Pangkah Indah (Pangkah), Palm Asri I (Pedagangan, Slawi), Pondok Asri (Mejasem, Kramat), serta Villa Slawi Regency (Tegalandong, Lebaksiu).
BACA JUGA:Perumahan Tumbuh Pesat di Batang, Perumda Sendang Kamulyan Berpacu Cari Sumber Air Baru
Edi menegaskan, pengembang diminta segera mengajukan proses penyerahan PSU dengan menghubungi Disperkim Kabupaten Tegal. Persyaratan dan formulir dapat diunduh melalui laman resmi disperkim.tegalkab.go.id.
“Apabila dalam waktu 14 hari kerja tidak ada konfirmasi atau respon dari pengembang, sesuai Pasal 38 Perbup Tegal Nomor 41 Tahun 2021, maka akan dilakukan pengambilalihan PSU secara sepihak oleh Pemkab Tegal,” ujarnya, Rabu (8/7).
BACA JUGA:DPRD Grobogan Setujui Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Penyerahan PSU merupakan proses pengalihan aset perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas umum, seperti jalan, saluran air, dan ruang terbuka. Dengan adanya penyerahan ini, fasilitas perumahan dapat terawat dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





