Perda Perumahan Batang Makin Ketat, Pengembang Tak Bisa Asal Bangun

Selasa 21-07-2026,13:00 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Ismail F

Kebijakan itu diharapkan memberikan solusi atas kebutuhan pemakaman masyarakat perumahan. Dengan begitu, penghuni tidak kebingungan ketika menghadapi kebutuhan pemakaman keluarganya.

“Kalaupun tidak bisa mendapatkan luasan itu, bisa kerja sama dengan desa,” ujarnya. 

Menurut Tatang, langkah tersebut menjadi bagian dari pengaturan lokal dalam perda.

Selain pemakaman, Perda Nomor 7 Tahun 2025 juga mengatur kebutuhan air minum. Pemerintah daerah mengarahkan penyediaan air minum perumahan melalui layanan PDAM.

Penggunaan air bawah tanah tidak serta-merta dapat dilakukan pengembang. Penggunaan sumber air tersebut harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan aturan tersebut, pemerintah mendorong kawasan perumahan terhubung layanan air minum. Kebijakan itu menjadi salah satu upaya memastikan kebutuhan dasar penghuni terpenuhi.

Perda tersebut juga memberikan perhatian terhadap prasarana, sarana, dan utilitas. Ketiganya dikenal dengan istilah PSU yang menjadi bagian penting kawasan perumahan.

Pemerintah menemukan masih terdapat PSU perumahan yang terlantar. Ada pula PSU yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah.

Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang coba diatur melalui Perda Nomor 7 Tahun 2025. Pemerintah daerah dapat mengambil alih PSU tertentu berdasarkan kriteria yang ditetapkan.

Pengambilalihan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan oleh pemerintah daerah. Ada sejumlah kondisi yang menjadi dasar sebelum proses pengambilalihan dilakukan.

Di antaranya ketika PSU sudah tidak terawat atau terdapat permintaan dari masyarakat. Pengambilalihan juga dapat dilakukan ketika pengembang mengalami kepailitan.

Selain itu, kondisi pengembang yang sudah tidak aktif menjadi pertimbangan lainnya. Namun, pengambilalihan tetap harus memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.

Tatang menjelaskan, perda tersebut tidak menetapkan batas waktu khusus bagi pengembang. Penyerahan PSU lebih melihat kondisi pembangunan berdasarkan site plan masing-masing.

Sebab, setiap kawasan perumahan memiliki pola pembangunan yang berbeda-beda. Ada pengembang yang menyelesaikan pembangunan dalam waktu singkat.

Namun, ada pula kawasan yang dibangun melalui beberapa tahapan. Bahkan, sebagian kawasan membutuhkan waktu bertahun-tahun hingga seluruh unit terjual.

Karena itu, penyerahan PSU dapat dilakukan secara bertahap. Pengembang tidak harus menunggu seluruh kawasan selesai untuk menyerahkan PSU.

Kategori :