Perda Perumahan Batang Makin Ketat, Pengembang Tak Bisa Asal Bangun

Perda Perumahan Batang Makin Ketat, Pengembang Tak Bisa Asal Bangun

Kepala DPRKP Batang Tatang Sotani-ist-

BATANG, diswayjateng.id – Pemerintah Kabupaten BATANG kini memiliki aturan khusus untuk mengendalikan pertumbuhan perumahan. Aturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang perumahan.

Peraturan daerah tersebut disahkan pada 5 Desember 2025. Kehadirannya dinilai penting karena pertumbuhan perumahan di Batang terus mengalami perkembangan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Batang Tatang Sontanti mengatakan, pertumbuhan perumahan menjadi salah satu alasan.

“Pertumbuhan perumahan yang luar biasa, khususnya pergeseran perumahan dari kabupaten tetangga,” kata Tatang, Selasa 21 Juli 2026.

BACA JUGA: PKL Jalan Pattimura Batang Segera Ditata, Pemkab Tunggu Kontrak PT KAI Rampung

BACA JUGA: PKL Jalan Pattimura Batang Segera Ditata, Pemkab Tunggu Kontrak PT KAI Rampung

Menurutnya, perkembangan tersebut membuat pemerintah perlu memiliki aturan yang lebih jelas. Perda Nomor 7 Tahun 2025 menjadi landasan untuk mengatur berbagai kebutuhan perumahan.

Salah satu aturan penting berkaitan dengan penyediaan lahan pemakaman. Pengembang diwajibkan menyediakan dua persen lahan dalam setiap site plan perumahan.

Ketentuan tersebut menjadi perhatian karena persoalan pemakaman sering menimbulkan persoalan. Terlebih ketika penghuni perumahan membutuhkan lokasi pemakaman yang mudah dijangkau.

Tatang mengatakan, penyediaan lahan makam harus menjadi bagian dari perencanaan perumahan. Ketentuan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan.

BACA JUGA: Kemarau Panjang Mengintai, Dispaperta Batang Siagakan Pompa di 50 Desa

BACA JUGA: Agustusan di Gringsing Batang Beda, Ada Lomba Bikin Video Pantai Jodo Pakai Ai

Namun, pemerintah memahami bahwa tidak semua pengembang mudah mendapatkan lahan pemakaman. Terutama ketika lokasi perumahan berada di kawasan dengan ketersediaan lahan terbatas.

Karena itu, Perda Nomor 7 Tahun 2025 membuka peluang kerja sama dengan pemerintah desa. Pengembang juga dapat bekerja sama dengan kelurahan setempat untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait