PKL Jalan Pattimura Batang Segera Ditata, Pemkab Tunggu Kontrak PT KAI Rampung

Senin 20-07-2026,15:00 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Ismail F

BATANG, diswayjateng.id – Penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pattimura, Kabupaten Batang, segera memasuki tahap berikutnya. 

Namun, Pemerintah Kabupaten Batang menegaskan proses itu baru dilakukan setelah penyelesaian kontrak antara para pedagang dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) selesai.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Batang, Wahyu Budi Santoso, mengatakan penyelesaian kontrak menjadi syarat utama sebelum pemerintah dapat melakukan penataan kawasan. Karena itu, Pemkab Batang masih menunggu proses administrasi antara PT KAI dan para pedagang rampung.

BACA JUGA: Agustusan di Gringsing Batang Beda, Ada Lomba Bikin Video Pantai Jodo Pakai Ai

BACA JUGA: Pegawai Lapas Batang Ditemukan Meninggal Bunuh Diri, Polisi Dalami Latar Belakang

"Kunci penataan Jalan Pattimura adalah selesainya pemutusan kontrak antara PT KAI dengan pedagang. Selama kontrak itu masih berjalan, pemerintah daerah belum bisa melakukan penataan," kata Wahyu Budi Santoso saat ditemui di kantornya, Senin, 20 Juli 2026.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Batang setelah melakukan audiensi dengan PT KAI. Pemerintah daerah berupaya mencari solusi yang tidak hanya menata kawasan, tetapi juga tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang.

Sebagai bentuk pendampingan, Disperindagkop dan UKM memfasilitasi PT KAI dalam menyosialisasikan penghentian kerja sama pemanfaatan lahan kepada para pedagang. Sosialisasi dilakukan agar seluruh pihak memahami tahapan yang akan dijalankan.

Menurut Wahyu, PT KAI telah mengirimkan surat resmi kepada para pedagang. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penghentian kontrak mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Meski demikian, proses penyelesaiannya masih membutuhkan komunikasi lanjutan antara kedua belah pihak.

BACA JUGA: Aksi Teror di Hotel Pantura Batang, Resepsionis Ditodong Benda Diduga Senjata Api

BACA JUGA: Diduga Gelapkan Dana Koperasi Rp600 Juta, Belasan Eks Karyawan KSP Dilaporkan ke Polresta Batang

Ia menilai penataan kawasan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah harus mempertimbangkan aspek sosial karena menyangkut sumber penghasilan puluhan pedagang yang selama ini berjualan di kawasan tersebut.

"Prosesnya tidak semudah yang dibayangkan. Harus ada komunikasi antara pedagang dengan pihak yang memutus kontrak, yaitu PT KAI. Kami terus mendampingi agar proses ini berjalan baik," ujarnya.

Pemkab Batang memilih pendekatan persuasif selama proses berlangsung. Dialog terus dilakukan untuk menghindari gesekan di lapangan sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan kondusif.

Setelah seluruh proses administrasi selesai, pemerintah daerah bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait akan mulai melakukan penataan kawasan. Tahap berikutnya adalah memindahkan pedagang ke lokasi yang telah disiapkan.

Kategori :