Temuan itu menjadi petunjuk penting bagi korban. Ia kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Gringsing.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti.
Polisi mengamankan satu unit Yamaha Jupiter hitam perak tahun 2008 bernomor polisi R-3347-ZC. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam Realme C11 milik tersangka.
Selain itu, penyidik mengamankan STNK asli dan fotokopi BPKB kendaraan. Seluruh barang bukti kini disita untuk kepentingan penyidikan.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta. Sementara itu, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Gringsing.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku mencapai empat tahun penjara.
Kapolres Batang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan, sekalipun kepada orang yang telah dikenal. Kepercayaan yang disalahgunakan dapat berujung pada tindak pidana dan kerugian materi.