Polresta Solo Bongkar Peredaran 3,5 Kilogram Sabu

Senin 29-06-2026,20:00 WIB
Reporter : Achmad Khalik Ali
Editor : Wawan Setiawan

SOLO, diswayjateng.id -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo mencatat sejarah baru dalam pemberantasan narkotika setelah berhasil mengungkap peredaran sabu seberat sekitar 3,5 kilogram. 

 

Jumlah tersebut menjadi sitaan terbesar sejak Polresta Solo berdiri dan dinilai sebagai salah satu pengungkapan paling signifikan di wilayah Solo Raya.

 

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial KDN alias CK yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu dalam jumlah besar yang akan masuk ke kawasan Solo Raya.

 

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika.

 

"Ini merupakan pengungkapan terbesar yang pernah dilakukan Polresta Surakarta sejak berdiri. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan rekan media yang turut membantu upaya pemberantasan narkoba," ujarnya saat konferensi pers, Senin 29 Juni 2026.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, penangkapan terhadap KDN dilakukan secara bertahap di tiga lokasi berbeda.

 

Operasi diawali di kawasan Jalan Tanjungsari Mesra, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Dari lokasi pertama, petugas menemukan 19 paket sabu siap edar dengan berat sekitar 0,4 kilogram, berikut telepon genggam, plastik kemasan, lakban, dan kendaraan yang digunakan tersangka.

 

Pengembangan kemudian mengarah ke rumah tersangka di Desa Tambak, Kecamatan Ngemplak. Di lokasi kedua inilah polisi menemukan tiga paket besar sabu dengan total berat sekitar tiga kilogram yang masih tersimpan rapi dan diduga belum sempat diedarkan.

Kategori :