Polresta Solo Bongkar Peredaran 3,5 Kilogram Sabu

Senin 29-06-2026,20:00 WIB
Reporter : Achmad Khalik Ali
Editor : Wawan Setiawan

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun hingga maksimal 20 tahun, sementara proses penyidikan terhadap jaringan peredaran sabu itu masih terus berlangsung.

Kategori :