Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun hingga maksimal 20 tahun, sementara proses penyidikan terhadap jaringan peredaran sabu itu masih terus berlangsung.