PKN Tingkat II Jateng Ditutup, LAN RI Tekankan Kepemimpinan Berdampak
Sekda Jateng bersama Kepala BPSDMD Jateng Uswatun Hasanah saat berfoto bersama peserta PKN Tingkat II Jateng di Semarang Jumat 14 Agustus 2026-Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.id – Birokrasi dituntut bekerja lebih cepat, berdampak, kolaboratif, dan mampu membangun kepercayaan publik.
Karena itu, para pemimpin birokrasi tidak cukup hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga harus mampu menghadirkan perubahan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Deputi Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Erni Hidayati, dalam penutupan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Jawa Tengah, Semarang, Jumat, 14 Agustus 2026.
Erni menegaskan, kelulusan dari PKN bukanlah akhir dari proses pembelajaran.
BACA JUGA:Sekda Jateng Kawal Langsung Pencarian Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang Selama Dua Hari
BACA JUGA:Hari ke-10 Pencarian Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang, Sekda Jateng Turun Langsung
Sebaliknya, kelulusan menjadi awal bagi para peserta untuk menjalankan kepemimpinan strategis di instansi masing-masing.
Menurut dia, keberhasilan peserta tidak lagi hanya diukur dari kemampuan mempresentasikan laporan atau proyek perubahan.
Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana inovasi yang dirancang mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Para alumni PKN II merupakan simbol perubahan yang berada dekat dengan pengambil keputusan sekaligus pelayanan publik,” tegas Erni.
BACA JUGA:Wujudkan Organisasi yang Lebih Progresif, Muhimapro HMPS PPKn FKIP Lahirkan Nahkoda Baru
BACA JUGA:Terinspirasi Guru Muchtar, Sekda Jateng Susuri Perjalanan ke SMAN 1 Kampung Laut Cilacap
Mengutip pemikiran pakar kepemimpinan Ronald Heifetz, Erni mengatakan persoalan adaptif dalam birokrasi, seperti kemiskinan, stunting, dan pengangguran, tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan teknis.
Penerbitan surat edaran atau pembuatan aplikasi, kata dia, belum tentu menyelesaikan persoalan mendasar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:












