Salah satu inovasi yang menjadi perhatian ialah penyediaan ruang aman bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Ruang tersebut memberikan perlindungan fisik sekaligus pendampingan psikologis melalui kerja sama dengan DP3AKB Kabupaten Batang.
Korban yang membutuhkan pendampingan dapat mengikuti layanan konseling psikologis tanpa dipungut biaya. Program tersebut dijadwalkan secara rutin setiap pekan agar mudah diakses masyarakat.
"Kalau membutuhkan pendampingan konseling psikologis, kami fasilitasi dan semuanya gratis," jelas Ahmad Syahrus.
Pengadilan Agama Batang juga menghadirkan layanan weekend courting. Program tersebut memungkinkan masyarakat mengambil produk pengadilan manual pada Sabtu minggu pertama setiap bulan.
Inovasi lain diperkuat melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Program itu melengkapi predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang diraih Pengadilan Agama Batang pada 2025.
"Program ini merupakan booster integritas. Setelah memperoleh WBK, kami memperkuatnya dengan SMAP," pungkas Ahmad Syahrus.
Keberhasilan Pengadilan Agama Batang menghadirkan pelayanan yang inklusif kini menjadi cermin bagi Pemerintah Kabupaten Batang. Otokritik yang disampaikan Bupati Faiz menjadi sinyal bahwa pembenahan fasilitas ramah anak dan ibu di lingkungan OPD akan menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diwujudkan.