Suara Langit di Balik Penolakan Tempat Hiburan Malam di Tegal

Jumat 26-06-2026,06:30 WIB
Reporter : K Anam Syahmadani
Editor : Adi Mulyadi

Secara tata ruang, lokasi tersebut memang berada di kawasan perdagangan dan jasa. Klasifikasi izinnya merupakan bagian dari fasilitas hotel yang dilengkapi restoran, pertunjukan seni/musik, serta bar yang fokusnya melayani tamu hotel.

Wali Kota juga mencoba meredam kekhawatiran warga dengan meluruskan sejumlah misinformasi:

  • Bukan Tempat Karaoke: Tidak ada ruang karaoke (room) khusus.
  • Tanpa LC: Tidak menyediakan pendamping atau pemandu lagu (Lady Companion).
  • Bebas Prostitusi: Dipastikan tidak ada praktik pekerja seks komersial.
  • Minuman Beralkohol: Penjualan alkohol diklaim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski memahami keresahan masyarakat, Dedy Yon menyatakan Pemkot Tegal tidak bisa bertindak gegabah secara hukum.

BACA JUGA:Cara Daftar Sambungan Baru PDAM Kota Tegal, Solusi Air Bersih Warga Slerok

BACA JUGA:Peresmian Toga dan Gapura Panggung Tegal, Ubah Kawasan Kumuh Jadi Asri

“Karena kewenangan perizinan berada pada Pemerintah Pusat melalui sistem OSS, Pemerintah Daerah tidak dapat secara sepihak menolak izin yang telah diterbitkan apabila seluruh persyaratan administrasi dan tata ruang telah dipenuhi oleh pelaku usaha. Karena itu, Pemerintah Daerah tidak bisa serta merta menolak,” pungkas Wali Kota.

Pertemuan ini menyisakan pekerjaan rumah yang besar: bagaimana menjaga iklim investasi tanpa harus mencederai nilai-nilai moral dan religiusitas yang dijaga ketat oleh warga Tegal.

Kategori :