Catat! Lima Bulan Terjadi 23 Kasus Kekerasan Anak di Kota Tegal

Catat! Lima Bulan Terjadi 23 Kasus Kekerasan Anak di Kota Tegal

Peserta rapat koordinasi lintas sektoral pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap peremuan dan anaki Kota Tegal memaparkan materi. --

TEGAL, diswayjateng.id -  Sesuai data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tegal selama 5 bulan, mulai Januari sampai Mei 2026 terdapat laporan 23 kasus kekerasan terhadap anak dan laporan 9 kasus kekerasan perempuan yang ditangani. 

Sedangkan aduan di Unit PPA Polres Tegal Kota selama 5 bulan terakhir, terdapat 16 aduan. Terdiri dari aduan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 6, aduan perzinaan 4, aduan penganiayaan anak 2, aduan pelantaran anak 1, aduan cabul 3. Dari data tersebut, 6 aduan diproses secra hukum, yakni aduan penganiayaan anak, pelantaran anak, dan cabul. Sedangkan 10 aduan tidak lanjut proses, terdiri dari aduan KDRT dan perzinaan. 

Ketua UPTD PPA Kota Tegal, Gina Marliana, Rabu 24 Juni 2026, mengatakan dari 23 aduan kekerasan terhadap anak yang ditangani, paling banyak aduan pelecehan seksual sebanyak 9. Untuk aduan kekerasan fisik sebanyak 6, sisanya aduan kekerasaan psikis dan bullying. Sedangkan aduan kekerasan terhadap perempuan  selama 5 bulan ada 9 kasus.

BACA JUGA:Prihatin Soal Kekerasan Anak di Daycare, Ida Nurul Farida Ingatkan Ortu Sidak Sewaktu-waktu

BACA JUGA:Putri Kebaya Jateng 2025 Jadi Korban Bullying di Sekolah Berbuntut Somasi

“Semua aduan yang kami terima langsung di asesmen, dengan proses evaluasi komprehensif yang dilakukan oleh tenaga profesional, baik psikolog, pekerja sosial, atau tim medis untuk mengidentifikasi kondisi fisik, psikologis, dan sosial anak. Hasil asesmen digunakan sebagai dasar untuk memberikan perlindungan dan pendampingan,” kata Gina.

Dijelaskan Gina, untuk aduan kekerasaan anak yang diproses secara hukum, maka pihaknya melakukan pendampingan mulai dari penyidikan di kepolisian, dan proses persidangan di pengadilan. Bahkan kalau jiwa korban terancam untuk menjamin keselamatannya, maka pihaknya mengamankan korban di rumah pelindungan dan semua kebutuhannya ditanggung UPTD PPA Kota Tegal.

“Kalau dibutuhkan visum, korban kami bawa ke rumah sakit untuk proses tersebut dan semua biaya ditunggung UPTD PPA,” jelas Gina.

BACA JUGA:Soal Bullying, Anggota DPRD Tegal Bakhrun Angkat Suara

BACA JUGA:Pengawasan Lemah, Aksi Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Dasar Sragen

Dipaparkan Gina, tapi tidak semua aduan kekerasaan terhadap anak diproses secara hukum, maka pihaknya juga beruoaya melakukan mediasi. Tujuanya mencari solusi terbaik bagi anak, tapi tahapan ini sangat selektif dan dilakukan khusus demi kepentingan terbaik anak tanpa membahayakan keselamatanya.

“Kami terusa berupaya melindungan korban, baik aduan lanjut ke proses hukum atau mediasai. Karena keselamatan korban bagi kami yang utama,” papar Gita.

Ditempat sama, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Klaten, Akhmad Syakur menjelaskan, resiko rentan kekerasaan terhadap anak terjadi dimanapun, baik rumah, panti, asrama, sekolah maupun lingkungan. Kekerasan terhadap anak bisa virbal maupun non verbal. 

“Terkadang korban kekerasaan anak bukan mendapat perlindungan, tapi justru dapat sanksi. Contoh siswa korban pelecehan seksual, justru dicutikan. Harusnya dapat perlindungan, dengan pelayanan khusus. Seperti model belajar dengan guru datang ke rumah, bukan malah dicutikan bahkan lebih sadis lagi dkeluarkan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait