Melihat situasi yang kian memanas, perwakilan pengunjuk rasa akhirnya dipersilakan masuk ke dalam Gedung Parlemen untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
BACA JUGA:Tolak Tempat Hiburan Malam di Margadana Tegal, PCNU Siap Turun Jalan
BACA JUGA:DPRD Desak Pemkot Hentikan Pembukaan Tempat Hiburan Malam Baru di Tegal
Di ruang rapat, telah bersiap jajaran pembuat kebijakan: Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Ketua DPRD Kusnendro, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, Kapolres AKBP Heru Antariksa Cahya, serta Plt Kepala DPMPTSP Sartono Eko Saputro.
Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Margadana, Zaenal Nurohman dan Ardy Arafiq, pasang badan membela konstituennya. Zaenal mengingatkan bahwa kontribusi warga Margadana terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jauh lebih besar dibanding sektor hiburan tersebut.
“Pak Wali harus mendengarkan aspirasi warga. Dampak sosial ini nyata,” tutur Zaenal.
Sementara Ardy Arafiq mendesak Wali Kota segera melakukan evaluasi total terhadap rencana operasional usaha tersebut agar warga kembali bombong (tenang/senang).
BACA JUGA:Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tegal Kota Tegaskan Komitmen Transformasi Pelayanan
BACA JUGA:Catat! Lima Bulan Terjadi 23 Kasus Kekerasan Anak di Kota Tegal
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro menjelaskan bahwa regulasi tata ruang saat ini sedang diperketat melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kami detailkan lagi mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak," ujarnya.
Benturan Regulasi Pusat vs Daerah
Di sisi lain, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono membeberkan realita hukum yang dihadapi Pemerintah Daerah terkait perizinan usaha saat ini.
Dedy menjelaskan bahwa izin usaha kini terintegrasi secara nasional melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola langsung oleh Kementerian Investasi/BKPM.
BACA JUGA:Respon Cepat Keluhan Nelayan Tegal dan Brebes, Ahmad Luthfi Bereskan Masalah BBM
BACA JUGA:Miris! 60% Perceraian Kota Tegal Disebabkan Pendidikan Rendah, 90% Pernikahan Usia Dini karena Hamil