SEMARANG, diswayjateng.id – Komisi E DPRD Jawa Tengah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi sekitar 13 juta pekerja informal di provinsi ini.
Langkah tersebut diambil karena besarnya jumlah pekerja informal di Jawa Tengah belum diimbangi dengan regulasi yang secara khusus mengatur perlindungan bagi mereka.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah, jumlah pekerja informal pada Februari 2026 mencapai sekitar 13,04 juta orang atau 61 persen dari total penduduk bekerja.
Angka ini meningkat dibandingkan Februari 2025 yang tercatat sekitar 12,65 juta orang.
BACA JUGA:DPRD Jateng Serukan SPMB 2026 Bebas Titip-titipan dan Praktik Transaksional
Melalui usul prakarsa Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal, DPRD Jawa Tengah berharap para pekerja nonformal memperoleh kepastian hukum, akses terhadap perlindungan sosial, serta kesempatan pemberdayaan ekonomi yang lebih luas.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Bagus Suryokusumo, mengatakan pekerja informal memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian daerah.
Bahkan, mayoritas penduduk bekerja di Jawa Tengah masih berada di sektor tersebut.
Menurut Bagus, tenaga kerja informal memiliki kontribusi yang sangat besar dalam menciptakan lapangan kerja, menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat,
"Selain itu, pekerja informal bisa mengurangi tingkat pengangguran, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Bagus saat menyampaikan penjelasan usul prakarsa Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Rabu (17/6/2026).
Menurut Bagus, besarnya jumlah pekerja informal menjadi alasan kuat bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang berpihak kepada kelompok tersebut.
Selama ini, pekerja informal masih menghadapi berbagai kerentanan, mulai dari ketidakpastian pendapatan, risiko kecelakaan kerja, hingga minimnya akses terhadap jaminan sosial.
"Meskipun memiliki peran yang strategis, tenaga kerja informal pada umumnya berada pada kondisi yang rentan karena belum memperoleh perlindungan yang memadai," katanya.
BACA JUGA:Komisi E DPRD Jateng Perkuat Pengawasan Ormas, GM FKPPI Jadi Role Model Organisasi Nasionalis