Komisi E DPRD Jateng Dorong Perda Perlindungan 13 Juta Pekerja Informal

Kamis 18-06-2026,11:00 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Adi Mulyadi

Ia menilai perubahan pola kerja, perkembangan teknologi digital, dan dinamika ekonomi menuntut kebijakan yang lebih adaptif.

 Karena itu, perlindungan pekerja informal tidak cukup hanya berupa bantuan sosial, tetapi juga harus mencakup pemberdayaan, peningkatan kapasitas, perluasan kesempatan usaha, serta penguatan akses terhadap perlindungan sosial.

"Oleh karena itu diperlukan peran aktif pemerintah daerah dalam menyelenggarakan perlindungan yang tidak hanya berorientasi pada aspek bantuan sosial,

BACA JUGA:Komisi C DPRD Jateng Soroti Kredit Macet Bank Jateng Boyolali yang Hampir Sentuh 5 Persen

 tetapi juga mencakup pemberdayaan, peningkatan kapasitas, penguatan akses terhadap perlindungan sosial, perluasan kesempatan usaha, serta pembangunan sistem perlindungan yang terintegrasi dan berkelanjutan," jelasnya.

Dalam Raperda tersebut, DPRD Jawa Tengah juga mengatur pendataan tenaga kerja informal, pembangunan sistem informasi ketenagakerjaan, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi kebijakan.

Bagus menegaskan bahwa data yang akurat menjadi fondasi utama agar seluruh program perlindungan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

"Pemerintah daerah perlu membangun sistem perlindungan yang berbasis data yang akurat dan terpadu sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan," ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan perlindungan pekerja informal memerlukan kolaborasi berbagai pihak, 

mulai dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, lembaga keuangan, perguruan tinggi, organisasi pekerja, hingga organisasi kemasyarakatan.

"Keberhasilan perlindungan tenaga kerja informal memerlukan kolaborasi dan kemitraan yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, 

BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, lembaga keuangan, perguruan tinggi, organisasi pekerja,

organisasi kemasyarakatan, dan pemangku kepentingan lainnya," tandasnya.

Melalui regulasi tersebut, DPRD Jawa Tengah berharap jutaan pekerja informal yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah memperoleh perlindungan yang lebih kuat

sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan dan daya saing di tengah perubahan dunia kerja yang semakin dinamis.

Kategori :