Atas perbuatannya, TD dijerat Pasal 592 subsider Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat lebih teliti saat membeli kendaraan bekas dan tidak mudah tergiur harga murah.
"Pastikan cek keaslian TNKB sebelum membeli dan jangan tergiur harga murah. Bila merasa janggal, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110," pungkasnya.