Terduga Pelaku Curanmor di Gubuk Grobogan Berhasil Dibekuk Polisi

Terduga Pelaku Curanmor di Gubuk Grobogan Berhasil Dibekuk Polisi

Ilustrasi penangkapan terduga pelaku kasus curanmor di wilayah Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. (Ilustrasi AI)--

GROBOGAN, diswayjateng.id – Tim URC Polres Grobogan bersama Polsek Gubug berhasil membekuk seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, baru-baru ini.

Terduga pelaku diketahui merupakan seorang pria berinisial GAP (34), warga Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto mengatakan, kasus itu bermula dari laporan kehilangan sepeda motor warga Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Siti Wahyu Ningsih. Kendaraan tersebut hilang saat diparkir di depan warung nasi goreng di kawasan Bundaran Gubug, Jalan Bhayangkara Kamis (11 Juni 2026).

"Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim URC Polres Grobogan bersama Unit Reskrim Polsek Gubug langsung melakukan penyelidikan dengan olah Tempat Kejadian Perkara, memeriksa saksi dan menelusuri keberadaan kendaraan," jelasnya.

BACA JUGA: Empat Terdakwa Sindikat SMS e Tilang Palsu dari Grobogan Jalani Sidang Perdana, Dijerat Pasal Berlapis  

BACA JUGA: Dikeluhkan Warga Sekitar, DLH Grobogan Verifikasi Lapangan SPPG Mliwang

AKP Rizky menyampaikan, bahwa dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan sepeda motor yang diduga milik korban di sebuah mess koperasi simpan pinjam wilayah Desa Kemiri, Kecamatan Gubug. Lalu, pengembangan lebih lanjut mengarah kepada identitas pelaku.

"Petugas berhasil mengamankan GAP beserta sepeda motor milik korban," ujarnya.

Selain itu, AKP Rizky menambahkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya guna kepentingan penyidikan. Ia menilai, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dari anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Kesuksesan ini menunjukan komitmen Polres Grobogan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak pidana," tegasnya.

BACA JUGA: Mukhlisin Kembali Terpilih Sebagai Ketua DPC PKB Grobogan Periode 2026 - 2031, Target 10 Kursi di DPRD

BACA JUGA: Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pencurian Kayu Jati Perhutani di Grobogan Akan Ajukan Restorative Justice

AKP Rizky menyampaikan, kini, terduga pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan petugas kepolisian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait