SPMB SD Kota Tegal 2026 Dimulai, Terapkan Sistem Domisili Berbasis Skor

SPMB SD Kota Tegal 2026 Dimulai, Terapkan Sistem Domisili Berbasis Skor

SPMB - Sejumlah orang tua mendatangi posko SPMB 2026 di Kantor Disdikbud Kota Tegal, Senin, 22 Juni 2026.-MEIWAN DANI RISTANTO/RADAR TEGAL-

TEGAL, diswayjateng.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal menetapkan mekanisme baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Dasar (SD) Kota Tegal tahun 2026. Mekanisme itu, yakni sistem seleksi berbasis domisili dan daya tampung rombongan belajar (rombel). 

Dalam ketentuan terbaru tersebut, setiap sekolah dasar negeri memiliki kapasitas yang berbeda. Sejumlah SD negeri ditetapkan memiliki 2 rombel, di antaranya SD Mangukusuman 1, SD Muarareja 2, dan SD Pesurungan Lor 1. 

Sementara itu, SD negeri lainnya di wilayah Kota Tegal hanya memiliki 1 rombel, yang berlaku untuk seluruh sekolah di luar tiga sekolah tersebut. SPMB online untuk Sekolah Dasar Kota Tegal dilaksanakan Senin hingga Rabu, 22-24 Juni 2026.

"Sistem penerimaan dilakukan secara daring (online) melalui jalur domisili dengan menggunakan pemetaan titik koordinat antara alamat calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan lokasi sekolah. Penentuan jarak menjadi salah satu indikator utama dalam seleksi dengan sistem skor," kata Sekdin Disdikbud Sarwono Singgih Primadi saat Podcast di Radar Tegal Televisi.

BACA JUGA:Peresmian Toga dan Gapura Panggung Tegal, Ubah Kawasan Kumuh Jadi Asri

BACA JUGA:Lomba Ketangkasan Baris Berbaris Lanal Tegal Bentuk Karakter Disiplin dan Jiwa Kepemimpinan Pelajar

Singgih mengungkapkan Skor jarak dibagi dalam beberapa kategori, yakni jarak 0–200 meter memperoleh nilai tertinggi sebesar 2.000 poin, sedangkan jarak di atas 1.200 meter memperoleh nilai 1.000 poin. 

Selain itu, terdapat pula penilaian berdasarkan wilayah domisili dalam kota maupun luar kota. Pihaknya menetapkan bahwa usia minimal masuk Sekolah Dasar adalah 6 tahun per 1 Juli 2026, dengan batas kelahiran maksimal 31 Desember 2020. 

Namun, calon peserta didik berusia minimal 5 tahun 6 bulan masih dapat diterima dengan mempertimbangkan kesiapan belajar anak.

"Selain itu, data kependudukan yang digunakan dalam proses seleksi harus berbasis Kartu Keluarga yang telah berlaku minimal satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB," ungkapnya.

BACA JUGA:Cegah Sakit Ginjal Lewat Edukasi Pemeriksaan Urin Mandiri di Kelurahan Debong Kulon Tegal

BACA JUGA:Bakti Religi Polres Tegal Kota Sasar Rumah Ibadah Jelang Hari Bhayangkara

Penentuan titik koordinat rumah calon siswa juga mengacu pada data KK sebagai dasar utama verifikasi domisili. Melalui sistem ini, pemerintah daerah berharap proses penerimaan peserta didik baru dapat berjalan lebih transparan, objektif, dan memberikan pemerataan akses pendidikan dasar bagi seluruh masyarakat Kota Tegal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait