Gondol Motor dan Ponsel, Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi

Gondol Motor dan Ponsel, Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi

Saat tertidur di tepi Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, sepeda motor dan telepon genggam raib digasak pencuri.-Istimewa-

SOLO, diswayjateng.id -- Niat beristirahat karena mengantuk justru berujung petaka bagi Rudi Setiawan, warga Kabupaten Sukoharjo. 

 

Saat tertidur di tepi Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, sepeda motor dan telepon genggam miliknya raib digasak pencuri.

 

Beruntung, aksi pelaku tidak berlangsung lama. Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta berhasil membekuk dua pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

 

Kedua tersangka masing-masing berinisial NH (57) dan H (49). Keduanya ditangkap pada Selasa (16/6/2026) di lokasi berbeda dan diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

 

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 14 Juni 2026 dini hari. Saat itu korban yang sedang dalam perjalanan pulang memilih berhenti di sekitar Simpang Sekar Pace karena merasa lelah dan mengantuk.

 

“Korban beristirahat di pinggir jalan dekat minimarket. Saat tertidur, kendaraan masih terparkir di dekat korban dan kunci kontak masih menempel. Telepon genggam juga berada di sekitar lokasi korban beristirahat,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat 19 Juni 2026.

 

Melihat situasi tersebut, kedua pelaku diduga langsung memanfaatkan kesempatan. Sepeda motor Yamaha Vario warna merah beserta telepon genggam milik korban dibawa kabur tanpa diketahui pemiliknya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: