Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Namun, beber Kapolsek, mengingat pelaku masih di bawah umur, proses penyidikan dilimpahkan ke Unit 4 PPA Satreskrim Polres Pemalang.
BACA JUGA: Kasus Curanmor di Wanarejan Utara Terungkap, Polisi Pemalang Amankan Dua Tersangka
BACA JUGA: Aksi Respon Cepat Laporan 110, Polres Pemalang Selamatkan Sapi Kurban yang Tercebur ke Sungai
Kapolsek mengimbau pemilik kos dan masyarakat, agar lebih waspada menjaga kendaraan.
"Harap gunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir sepeda motor, meskipun hanya sebentar," pungkas Kapolsek sebagaimana dirilis Humas Polres Pemalang.