SEMARANG, diswayjateng.id – Pesatnya perkembangan teknologi digital tidak hanya membawa kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga memunculkan tantangan baru dalam penanganan kejahatan.
Modus kejahatan siber kini semakin canggih dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), teknologi deepfake, pencurian data pribadi, hingga berbagai bentuk penipuan daring.
Fenomena tersebut menjadi pembahasan utama dalam Seminar Nasional bertema "Tantangan dan Strategi Penanganan Kejahatan di Era Digital" yang digelar Pusat Studi Kepolisian Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) di Kampus Undip Tembalang, Kota Semarang, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara virtual oleh Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri, Komjen Pol (Purn) Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah pola kejahatan sekaligus tantangan penegakan hukum.
"Polri dituntut terus beradaptasi, memperkuat kolaborasi lintas sektor, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk menghadapi dinamika kejahatan di ruang digital," ujarnya.
Seminar itu turut dihadiri Wakil Rektor I Undip, Dekan Fakultas Hukum Undip, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir,
Dirbinmas Polda Jateng Kombes Pol Siti Rondhijah, Dirressiber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Sekitar 200 peserta yang terdiri atas mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, personel Polri, dan perwakilan berbagai lembaga mengikuti diskusi yang berlangsung interaktif tersebut.
Dalam paparannya, Dirressiber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menjelaskan bahwa kejahatan siber telah bertransformasi dari aksi sederhana yang dilakukan individu menjadi kejahatan terorganisir dengan dukungan teknologi canggih, otomatisasi serangan, dan kecerdasan buatan yang beroperasi lintas negara.
"Kejahatan siber saat ini berkembang sangat cepat. Pelaku memanfaatkan AI, deepfake, phishing, social engineering, hingga berbagai teknologi yang memungkinkan mereka beroperasi secara anonim dan lintas yurisdiksi.
Karena itu, penanganannya tidak bisa dilakukan secara konvensional, melainkan membutuhkan strategi yang adaptif dan kolaboratif," jelasnya.
Menurut Himawan, rendahnya literasi digital masyarakat masih menjadi salah satu celah yang sering dimanfaatkan pelaku.
Kebiasaan membagikan data pribadi, mengklik tautan tanpa verifikasi, hingga memberikan kode OTP kepada pihak lain masih kerap menjadi pintu masuk terjadinya penipuan dan pencurian data.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Ditressiber Polda Jateng terus mendorong penguatan literasi digital melalui edukasi berbasis komunitas,