HUT disway jateng

Tiga Kali Tersandung Kasus, Aiptu N Oknum Polisi Tegal Selatan Terancam Dipecat

Tiga Kali Tersandung Kasus, Aiptu N Oknum Polisi Tegal Selatan Terancam Dipecat

Aiptu N saat di tahan di Bidpropam Polda Jateng -Istimewa/ Umar Dani -Humas Polda Jateng

SEMARANG, diswayjateng.idPolda Jateng mengungkap fakta baru dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Aiptu N, anggota Polsek Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah. 

Oknum polisi tersebut ternyata sudah tiga kali ini berurusan dengan proses disiplin dan kode etik selama bertugas di institusi Polri.

Saat ini, Aiptu N menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Bidpropam Polda Jawa Tengah selama 20 hari sambil menunggu sidang Kode Etik Profesi Polri. 

Selain itu, ia juga tengah menjalani penyidikan pidana oleh Bareskrim Polri bersama Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Tengah.

BACA JUGA:Polda Jateng Tahan Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota, Kasus Dugaan Penganiayaan Diproses Bareskrim Polri

BACA JUGA:Aiptu N Dipatsus 20 Hari, Bidpropam Polda Jateng Pastikan Proses Hukum dan Etik Berjalan Tegas

Rekam Jejak Pelanggaran Aiptu N

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan proses pidana dan pemeriksaan etik berjalan secara paralel.

"Kasus yang menimpa Aiptu N sedang ditangani oleh Bareskrim Polri bersama Direktorat PPA PPO Polda Jawa Tengah.

Yang bersangkutan saat ini menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan tersebut," kata Artanto saat jumpa pers di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 6 Juli 2026.

Menurut Artanto, dugaan hubungan di luar ikatan perkawinan yang sah dengan perempuan berinisial MAN (30) bukan merupakan pelanggaran pertama yang dilakukan Aiptu N. 

BACA JUGA:Polda Jateng Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Kudus dan Kekerasan Seksual di Kabupaten Semarang

BACA JUGA:Kapolda Jateng E-Sport Cup 2026 Digelar di De Tjolomadoe, Hadirkan Juara Mobile Legends, ONIC dan EVOS

Berdasarkan catatan Bidpropam, ia pernah menjalani sidang disiplin dan kode etik pada 2010.

Kala itu, Aiptu N dijatuhi sanksi karena mengonsumsi minuman keras serta menjalin hubungan dengan perempuan lain di luar ikatan perkawinan yang sah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait