Polda Jateng dan Undip Bahas Ancaman Kejahatan Siber Berbasis AI dan Deepfake

Kamis 04-06-2026,19:00 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Wawan Setiawan

peningkatan kesadaran perlindungan data pribadi, penguatan sistem keamanan siber, optimalisasi Cyber Threat Intelligence (CTI), serta peningkatan pengawasan ruang digital.

Selain itu, sinergi antara kepolisian, pemerintah, akademisi, sektor swasta, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menghadapi ancaman kejahatan digital yang semakin kompleks.

Seminar tersebut juga menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Undip, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., yang membahas desain KUHP Nasional dalam pencegahan dan penanganan kejahatan digital. 

Hadir pula pakar hukum digital dan informatika, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., yang mengulas perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan data pribadi di era digital.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menilai seminar semacam ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat sinergi antara kalangan akademisi dan aparat penegak hukum dalam menghadapi perkembangan kejahatan digital.

"Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan peningkatan kewaspadaan dan literasi digital masyarakat.

 Kejahatan siber tidak hanya menyasar institusi, tetapi juga masyarakat umum melalui berbagai modus penipuan, penyalahgunaan data pribadi, maupun manipulasi informasi di ruang digital," katanya.

Artanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi, tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi,

 tidak membagikan kode OTP kepada siapa pun, serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan siber.

"Keamanan ruang digital merupakan tanggung jawab bersama. 

Dengan literasi digital yang baik, kewaspadaan yang tinggi, dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, kita dapat meminimalkan risiko kejahatan siber dan menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan produktif," pungkasnya.

Kategori :