Praja Sragen Keluhkan 349 Kursi Perangkat Desa Kosong

Rabu 03-06-2026,14:00 WIB
Reporter : Mukhtarul Hafidh
Editor : Laela Nurchayati

Ketua Komisi 1 DPRD, Endro Supriyadi, mengakui adanya dilema besar antara mengakomodasi tuntutan mendesak dari Praja dengan keharusan mematuhi hierarki perundang-undangan.

​"Patokan kita regulasinya harus urut. Setelah undang-undang, muncul PP, lalu kita harus menunggu Permen, baru setelah itu dieksekusi melalui Perda sebagai pijakan hukum. Kalau dipaksakan melangkah tanpa dasar hukum yang urut, tentu ada konsekuensi hukum berat yang harus ditanggung," urai Endro usai menggelar audiensi. 

​Meskipun Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berniat mengencangkan urat nadi dengan berencana melakukan konsultasi langsung ke kementerian demi mengejar pembahasan Raperda, atmosfer pesimisme justru menyeruak dari dalam internal Komisi 1.

​Saking pesimisnya terhadap lambatnya birokrasi pusat dalam menelurkan Permen, muncul usulan radikal untuk melakukan 'lompatan regulasi' demi menyelamatkan pelayanan di 196 desa tersebut. 

"Tadi ada saran Anggota Komisi 1, Pak Fathur, mendorong langkah taktis, teman teman perangkat agar mendorong bupati mengambil diskresi berani. Karena ada rekan di komisi yang pesimis kapan Permen itu akan turun dan kapan Perda bisa dibahas, maka disarankan adanya lompatan taktis. Bupati didorong membuat Perbup (Peraturan Bupati) sebagai dasar masukan dan usulan dari desa-desa. Kita tidak bisa membiarkan pelayanan publik lumpuh hanya karena urusan administrasi di Jakarta," pungkas Endro.

Kategori :