HUT disway jateng

Sidang Sudewo: 8 Camat Pati Tegaskan Pengisian Perangkat Desa Wewenang Kepala Desa

Sidang Sudewo: 8 Camat Pati Tegaskan Pengisian Perangkat Desa Wewenang Kepala Desa

8 camat di kabupaten Pati saat menjadi saksi kasus Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang Rabu 15 Juli 2026.-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.idDelapan camat di Kabupaten Pati menegaskan bahwa proses pengisian perangkat desa merupakan kewenangan penuh kepala desa, bukan camat maupun bupati. Keterangan tersebut disampaikan saat mereka menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/7/2026).

Salah seorang saksi, Camat Batangan, Sujono, menjelaskan dana penghasilan tetap (siltap) yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) 2024 tetap dialokasikan kepada desa-desa. 

Nilainya mencapai sekitar Rp9,2 miliar untuk pembayaran gaji selama enam bulan, namun tidak ada usulan pengisian perangkat desa.

BACA JUGA:Ratusan Loyalis Sudewo Padati Pengadilan Tipikor Semarang, Tiga Bus Datang Saksikan Sidang

BACA JUGA:Sidang Sudewo Singgung Nama Gus Miftah dan Pemilik Pabrik Rokok

"Uangnya ada, legalitasnya ada, tapi tidak ada yang mengajukan pengisian. Saya juga tidak tahu penyebabnya," ujarnya di persidangan.

Sujono mengaku pernah mendengar informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) bahwa pengisian perangkat desa untuk sementara ditunda pada 2026.

Dalam persidangan, Jaksa KPK, Greafik Loserte juga menyoroti ketentuan Permendagri yang mengatur kekosongan jabatan perangkat desa harus diisi paling lama dua bulan.

Namun, Sujono mengakui pembinaan terhadap kepala desa terkait ketentuan tersebut belum berjalan optimal.

"Kami pernah mengingatkan soal kekosongan, tetapi memang belum pernah sampai memaksa kepala desa karena sifatnya koordinatif," katanya.

BACA JUGA:Ratusan Simpatisan Sudewo Hadiri Sidang Korupsi DJKA di Tipikor Semarang, Beri Dukungan Moral

BACA JUGA:Pendukung Sudewo Gelar Tabur Bunga dan Doa Bersama di Pengadilan Tipikor, Sebut Ikhtiar Jalur Langit

Keterangan serupa disampaikan Camat Tayu Imam Rifai. Menurutnya, pada 2025 hanya Desa Jepat Lor yang mengajukan usulan pengisian perangkat desa. 

Dari ratusan desa di Kabupaten Pati, hanya satu desa yang mengajukan permohonan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait