HUT disway jateng

Sidang Sudewo Singgung Nama Gus Miftah dan Pemilik Pabrik Rokok

Sidang  Sudewo Singgung Nama Gus Miftah dan Pemilik Pabrik Rokok

Jaksa KPK Greafik saat di wawancara wartawan -Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id – Gerbong kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terus menyeret nama-nama beken. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, nama pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah dan pengusaha asal Yogyakarta, Muhammad Suryo, mencuat ke permukaan.

 

Nama keduanya disebut dalam sidang dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Loserte membongkar hal tersebut saat mencecar mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda Solo–Semarang (JGSS), Dheki Martin.

 

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudyono, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Dheki Martin. BAP tersebut memuat dugaan aliran dana hasil rasuah proyek rel ganda.

 

Menariknya, jaksa sempat melontarkan pertanyaan menggelitik untuk mengonfirmasi identitas sang pendakwah.

 

"Dan Gus Miftah. Ini Gus Miftah yang kemarin ramai itu, Pak? Gara-gara penjual es?" tanya JPU Greafik kepada saksi.

 

"Iya," jawab Dheki Martin singkat.

 

Jaksa kemudian mengonfirmasi isi BAP terkait dugaan aliran uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah. Dheki Martin yang dihadirkan sebagai saksi mahkota tidak membantah sedikit pun poin dalam dokumen pemeriksaan tersebut.

 

Ditemui usai persidangan, JPU Greafik Loserte menegaskan bahwa kesaksian Dheki Martin menjadi petunjuk krusial. Keterangan tersebut membuka tabir baru mengenai rute peredaran uang haram dari proyek di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang.

"Hari ini kita mendapatkan keterangan yang cukup terang benderang dari saksi Dheki Martin. Dia adalah terpidana perkara DJKA sebelumnya yang menjabat sebagai PPK," ujar Greafik.

 

Dari kesaksian Dheki, terungkap bahwa uang pelicin dari para kontraktor proyek tidak mandek di lingkaran internal kementerian, melainkan menyebar ke berbagai pihak di luar institusi.

 

"Uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya mengalir ke Gus Miftah dengan nilai kurang lebih Rp100 juta. Semoga ini menjadi catatan bahwa uangnya (korupsi) memang mengalir sampai jauh," sentil Greafik.

 

Terkait langkah hukum lanjutan terhadap Gus Miftah maupun Muhammad Suryo—yang disebut saksi sebagai pemilik pabrik rokok asal Yogyakarta—KPK masih bersikap hati-hati. Greafik menegaskan seluruh fakta persidangan ini akan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan lembaga antirasuah.

 

"Terkait tindakan apa yang akan kami lakukan, kami belum bisa memutuskan hari ini. Seluruh fakta persidangan akan kami laporkan secara tertulis kepada pimpinan untuk diambil kebijakan sebagaimana mestinya," pungkasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait