Dalam rekaman itu, pelaku menarik tarif retribusi bervariasi antara Rp5 ribu hingga Rp15 ribu terhadap pedagang kaki lima (PKL).
Peristiwa itu bermula saat seorang penjual es campur merekam aktivitas penarikan retribusi tersebut sebagai bentuk dokumentasi. Namun, tindakan tersebut justru berujung intimidasi dari pelaku.
Oknum ormas mendatangi korban. Selain itu, pelaku juga mengancam akan melaporkan perekam video tersebut ke pihak kepolisian, dengan dalih pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tidak hanya itu, korban dan rekannya diduga diminta menyerahkan “uang damai” sebesar Rp30 juta. Dalam praktiknya, korban dan saksi menyerahkan uang secara bertahap kepada pelaku.