Polda Jateng Bongkar Illegal Drilling Blora-Rembang, 3 Tersangka Ditangkap

Rabu 15-04-2026,06:00 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Laela Nurchayati

SEMARANG, Diswayjateng.com – Polda Jawa Tengah membongkar praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di wilayah Kabupaten Blora dan Rembang.

Dalam pengungkapan di tiga lokasi berbeda, polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga sebagai pengelola sekaligus pendana kegiatan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat terkait aktivitas pengeboran ilegal di sejumlah titik.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengeboran minyak ilegal di beberapa lokasi di Blora dan Rembang,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (14/4/2026).

Penindakan pertama dilakukan pada 3 Maret 2026 di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botorejo, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu tersangka berinisial S (50).

Selanjutnya, pada 6 April 2026, polisi kembali melakukan penegakan hukum di lahan Perhutani RPH Ngiri, Blora, serta lokasi penampungan sementara (stockpile) di Desa Sendangmulyo, Kabupaten Rembang. 

Dari dua lokasi ini, diamankan dua tersangka lainnya, yakni B (34) dan K (51).

“Ketiga pelaku berperan sebagai pengelola sekaligus pendana kegiatan illegal drilling tersebut,” jelas Djoko.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus memanfaatkan celah regulasi, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, untuk mengesankan bahwa aktivitas mereka merupakan sumur masyarakat yang legal.

Namun faktanya, mereka tidak memiliki kontrak kerja sama maupun izin usaha yang sah. 

Minyak mentah hasil pengeboran juga tidak disetorkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal demi keuntungan pribadi.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, mesin bor,

hingga beberapa tangki berkapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah, serta bukti transaksi penjualan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Kategori :