Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Djoko menegaskan, aktivitas pengeboran ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara karena eksploitasi sumber daya alam dilakukan tanpa izin.
“Polda Jateng tidak akan segan menindak tegas pelaku kejahatan di sektor migas yang merampas hak negara dan membahayakan lingkungan,” tegasnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan di sektor energi, khususnya penyalahgunaan minyak dan gas bumi.