“Agenda sidang yang seharusnya hari ini masuk tahap duplik secara online akhirnya tertunda. Namun perkara ini tetap akan berlanjut meskipun pihak tergugat saat ini tanpa pendamping hukum,” ujarnya.
Seperti diketahui, perkara ini berkaitan dengan polemik internal di lingkungan Keraton Surakarta terkait status dan legitimasi kepemimpinan.