19 Pengacara PB XIV Mundur dari Gugatan Perubahan Nama di PN Solo

Jumat 10-04-2026,05:00 WIB
Reporter : Achmad Khalik Ali
Editor : Laela Nurchayati

SOLO, diswayjateng.com - Persidangan gugatan perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV di Pengadilan Negeri Solo diwarnai perkembangan mengejutkan. 

Sebanyak 19 kuasa hukum pihak tergugat mengundurkan diri dari perkara tersebut, Kamis 9 April 2026.

Sidang dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2026/PN Skt yang berkaitan dengan upaya pembatalan keputusan majelis hakim atas pergantian nama itu sejatinya dijadwalkan memasuki agenda duplik. 

Namun jalannya persidangan justru tertunda setelah tim kuasa hukum tergugat resmi mencabut pendampingan.

Salah satu mantan kuasa hukum PB XIV, Tamrin, mengatakan surat pengunduran diri telah diajukan melalui sistem e-court ke PN Solo sejak Rabu 1 April 2026.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah muncul persoalan komunikasi antara tim kuasa hukum dan klien.

“Kami sudah berjuang untuk Sinuhun Purboyo. Namun sampai hari ini saya dan PB XIV belum pernah bertemu kembali untuk berkomunikasi secara langsung,” ujar Tamrin kepada wartawan di PN Solo.

Ia mengibaratkan hubungan antara pengacara dan klien seperti gembok dan kunci. Menurutnya, kuasa hukum memegang gembok sementara klien memegang kunci. Jika keduanya tidak bertemu, maka proses pembelaan hukum tidak dapat berjalan maksimal.

Tamrin juga menilai, pola komunikasi yang selama ini lebih sering dilakukan melalui perantara. Hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dalam penyampaian pesan.

“Kalau menitip pesan melalui orang lain, bisa saja pesannya berkurang atau justru bertambah. Komunikasi terbaik adalah langsung antara klien dengan kuasa hukumnya,” tambahnya.

Ia menjelaskan, pencabutan kuasa tersebut tidak hanya berlaku untuk perkara gugatan perubahan nama, tetapi juga dua agenda hukum lain yang sebelumnya mereka tangani.

Pertama, gugatan terhadap SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 yang menunjuk KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Perlindungan dan Pengembangan Kawasan Cagar Budaya Keraton Solo. 

Kedua, advokasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI terkait kepentingan Keraton Surakarta di tingkat nasional.

Sementara itu, pihak penggugat yakni GRAy Koes Moertiyah Wandansari atau yang akrab disapa Gusti Moeng, melalui kuasa hukumnya Sigit Sudibyanto menilai pengunduran diri tersebut merupakan hak konstitusional seorang advokat.

Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan kerap terjadi apabila terdapat ketidaksinkronan antara hak dan kewajiban antara klien dan kuasa hukum.

Kategori :