“Kalau disusun sekarang, khawatir tidak sinkron dengan PP yang baru,” jelasnya.
Peraturan Pemerintah tersebut diperkirakan akan terbit setelah Lebaran. Pemkab Batang menargetkan seluruh kekosongan perangkat desa dapat terisi pada tahun ini.
Target ini juga mempertimbangkan agenda pemilihan kepala desa pada tahun mendatang.
“Karena tahun depan masuk tahapan pilkades, maka tahun ini harus selesai,” kata Handy.
Saat ini, beberapa posisi bahkan telah kosong hingga dua tahun. Mayoritas kekosongan disebabkan oleh batas usia pensiun perangkat desa.
Jumlah total formasi kosong diperkirakan bisa mendekati 300 posisi. Dalam rekrutmen nanti, Pemkab menekankan pentingnya kompetensi calon perangkat desa.
Kemampuan teknis dan pemahaman pengelolaan dana desa menjadi syarat utama. Selain itu, kemampuan teknologi informasi juga menjadi kebutuhan penting.
“Semua program sekarang berbasis aplikasi, jadi harus punya kemampuan IT,” ujarnya.
Batas usia calon direncanakan minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun. Proses seleksi nantinya akan diatur dalam Peraturan Bupati.
Pemkab juga membuka peluang melibatkan akademisi untuk menjaga objektivitas seleksi. Langkah ini diharapkan mampu memastikan proses berjalan transparan dan profesional.
Meski banyak posisi kosong, pelayanan publik di desa disebut masih berjalan normal. Perangkat desa yang ada saat ini dinilai mampu menjalankan tugas secara multitasking.
“Belum ada laporan pelayanan terganggu,” pungkas Handy.
Namun demikian, pengisian formasi tetap menjadi prioritas untuk menjaga kualitas pelayanan jangka panjang.