Lebih lanjut disampaikan bahwa meskipun masa libur telah ditetapkan secara administratif, fungsi pemantauan tetap dijalankan oleh ASN, terutama dalam mengantisipasi potensi bencana serta lonjakan aktivitas masyarakat selama Lebaran.
“ASN walaupun libur panjang, tetapi tidak sepenuhnya libur karena tetap menjalankan fungsi pemantauan,” ungkapnya. (Sul)