SOLO, diswayjateng.com -- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memastikan akan membatalkan status advokat milik Zaenal Mustofa setelah yang bersangkutan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemalsuan dokumen akademik.
Sekretaris Jenderal Peradi, Hermansyah Dulaimy, menyatakan proses pengangkatan Zaenal sebagai advokat sejak awal sudah cacat prosedur.
Hal ini lantaran dokumen yang digunakan untuk memenuhi syarat administrasi, yakni ijazah Sarjana Hukum dari Universitas Surakarta (UNSA), terbukti tidak sah.
“Karena ada unsur pemalsuan, maka SK pengangkatannya akan dibatalkan. Ini bukan pemberhentian, melainkan pembatalan karena syaratnya tidak terpenuhi secara sah,” tegas Hermansyah, Jumat 27 Maret 2026.
Ia menjelaskan, Peradi saat ini masih menunggu salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagai dasar administratif untuk mencabut surat keputusan tersebut.
Proses pembatalan ditargetkan rampung pada awal April 2026 setelah libur Lebaran.
Setelah SK pembatalan diterbitkan, Peradi akan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia serta seluruh pengadilan di wilayah Jawa Tengah, termasuk Solo.
Langkah ini sejalan dengan keputusan Universitas Surakarta yang lebih dulu membatalkan ijazah Zaenal pada 20 Januari 2026. Dengan pencabutan tersebut, Zaenal otomatis kehilangan gelar Sarjana Hukum (SH) yang menjadi syarat utama profesi advokat.
Sementara itu, Asri Purwanti selaku pengaju pencabutan ijazah mengapresiasi langkah tegas Peradi, pihak kampus, dan LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah.
Menurutnya, tindakan ini penting untuk menjaga integritas profesi advokat sebagai officium nobile serta melindungi kredibilitas dunia pendidikan dari praktik kecurangan.
“Ini bukti ketegasan dalam menjaga marwah lembaga pendidikan dan profesi hukum,” ujarnya.