UNSA Dituding Lambat Jatuhkan Sanksi ke Mantan Mahasiswa Terpidana Pemalsuan Dokumen

UNSA Dituding Lambat Jatuhkan Sanksi ke Mantan Mahasiswa Terpidana Pemalsuan Dokumen

Ketua DPD KAI Jateng, Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM melayangkan surat permohonan pencabutan ijazah Zainal Mustofa SH MH ke Kampus UNSA, beberapa waktu lalu, menindaklanjuti putusan majelis hakim PN Sukoharjo, pada 9 September 2025. (foto dokumentasi)-Istimewa-

SOLO, diswayjateng.id -- Universitas Surakarta (UNSA) dinilai lamban menjatuhkan sanksi kepada Zainal Mustofa, mantan mahasiswa yang telah divonis bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo.

 

Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti SH MH CIL CPM, yang juga bertindak sebagai pelapor dalam perkara tersebut. 

 

Ia menilai UNSA belum menunjukkan ketegasan, meskipun putusan hukum terhadap Zainal Mustofa telah berkekuatan tetap.

 

“Vonis 1 tahun 6 bulan penjara sudah lama dijatuhkan. Namun hingga kini, Senat UNSA belum juga menjatuhkan sanksi akademik kepada yang bersangkutan,” kata Asri saat dikonfirmasi, Selasa 30 Desember 2025.

 

Asri menegaskan, Zainal Mustofa terbukti menggunakan dokumen palsu milik mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) untuk melanjutkan pendidikan di UNSA.

 

Menurutnya, fakta hukum tersebut seharusnya cukup menjadi dasar bagi kampus untuk bertindak cepat dan tegas.

 

 

Tak hanya mendesak UNSA, Asri juga meminta Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) agar segera mencabut status Zainal Mustofa sebagai advokat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: