Sidang Putusan Dua Aktifis AMPB di PN Pati, Putri Gus Dur dan Mantan Wakapolri Suntikan Dukungan

Kamis 05-03-2026,21:00 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Wawan Setiawan

Kehadiran Inayah Wahid di PN Pati juga menarik perhatian masyarakat dan para simpatisan AMPB. Masaa sejak pagi telah memadati area sekitar PN Pati untuk mengikuti jalannya persidangan. 
Dua aktifis AMPB Teguh dan Botok sebagai terdakwa di PN Pati. --

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dengan pidana penjara selama 10 bulan. 

Keduanya didakwa terkait aksi demonstrasi pemakzulan Bupati Pati kala itu dijabat Sudewo, yang berujung pada pemblokiran jalur Pantura Pati–Rembang pada Oktober 2025 lalu.

Sidang putusan atas perkara tersebut dijadwalkan dibacakan oleh majelis hakim di Ruang Sidang Cakra PN Pati. 

Hingga putusan dibacakan, perhatian publik terhadap perkara ini masih cukup tinggi, baik dari masyarakat dan pihak lainnya. 

Kategori :