Diteriaki Warga, Tiga Remaja Batang Bawa Celurit 1,5 Meter Kabur hingga Ditangkap Polisi

Senin 02-03-2026,10:00 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Laela Nurchayati

Setibanya di wilayah Dukuh Petamanan, kondisi jalan rusak membuat pengemudi kehilangan kendali dan menabrak pohon di pinggir jalan.

Warga yang sudah curiga langsung mengamankan ketiga remaja tersebut.

Petugas Polsek Limpung yang tengah patroli sahur kebetulan melintas dan langsung membawa para remaja ke kantor polisi.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah celurit bergagang kayu sepanjang 1,5 meter, satu sarung hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi G-6726-EV.

Polisi kini masih memeriksa motif ketiga remaja membawa senjata tajam pada malam hari tersebut.

IPTU Albertus menyebut para pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau para orang tua lebih mengawasi aktivitas anak pada malam hari terutama di bulan Ramadan agar tidak terjerumus pergaulan berbahaya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan lingkungan saat sahur harus dijaga bersama agar Kabupaten Batang tetap kondusif.

Kategori :