Diteriaki Warga, Tiga Remaja Batang Bawa Celurit 1,5 Meter Kabur hingga Ditangkap Polisi

Senin 02-03-2026,10:00 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Laela Nurchayati

BATANG, diswayjateng.com – Tiga remaja asal Kecamatan Subah diamankan polisi karena membawa senjata tajam jenis celurit menjelang waktu sahur, Minggu dini hari, 1 Maret 2026.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.15 WIB di Jalan Raya Dlimas–Limpung, tepatnya Dukuh Petamanan, Desa Banyuputih, Kabupaten Batang.

Kapolres Batang melalui Kasatreskrim IPTU Albertus Sudaryono menjelaskan ketiga remaja berinisial AES (16), NBA (15), dan EWS (15) diamankan karena membawa celurit tanpa hak.

Ketiganya merupakan warga Dukuh Ngepung, Desa Subah, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.

BACA JUGA: Reban Tumbuh jadi Sentra Sapi Perah, Bupati Batang Bakal Tambah Dokter Hewan

BACA JUGA: Sering Dangkal, DPRD Batang Nur Untung Desak Penataan Sungai Sambong Dimulai 2026

“Telah terjadi tindak pidana kepemilikan senjata tajam jenis celurit tanpa hak,” kata IPTU Albertus saat dikonfirmasi, Senin pagi 2 Maret 2026.

Menurut keterangan polisi, sekitar pukul 00.30 WIB ketiganya berboncengan tiga menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam melintas jalur pantura menuju arah Banyuputih.

Senjata tajam sepanjang kurang lebih 1,5 meter itu disimpan dengan cara dipepetkan pada bodi sepeda motor dan ditutup kaki pelaku agar tidak terlihat warga.

Gagang celurit juga ditutup sarung hitam untuk menghindari kecurigaan pengguna jalan.

BACA JUGA: Ini Persiapan PBTR Sambut 70 Ribu Pemudik di Tol Pemalang-Batang

BACA JUGA: Susuri Tol Batang-Pemalang, PBTR Kebut Tambal Jalan Berlubang hingga H-10 Lebaran

Setelah menuju selatan ke arah Alun-alun Limpung, mereka berniat pulang melalui Jalan Raya Desa Dlimas.

Namun aksi mereka dipergoki warga yang melihat benda mencurigakan di kendaraan tersebut.

Warga kemudian berteriak hingga ketiga remaja panik dan berusaha melarikan diri dengan memacu kendaraan.

Kategori :