DPMPTSP Batang Bocorkan Syarat Insentif untuk Investor

Jumat 27-02-2026,19:00 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Wawan Setiawan

BATANG, diswayjateng.id - Pemerintah Kabupaten Batang menyiapkan jurus baru menarik investor yaitu dengan insentif dan kemudahan.

Kepala DPMPTSP Batang Margo Santoso menyebut sedang menyusun Peraturan Bupati sebagai turunan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

“Perda sudah ada, sekarang kami susun Perbup petunjuk teknis agar investor punya kepastian,” katanya di kantornya, Jumat 27 Februari 2026.

Ia menegaskan tujuan utama kebijakan ini adalah membuat Batang semakin menarik bagi investor baru maupun lama.

BACA JUGA: Warga Binaan Lapas Batang Dirazia Dadakan, Petugas Temukan Barang Ini

BACA JUGA: Instruksi Bupati Faiz, Satpol PP Batang Paksa Tutup Karaoke Bandel

“Batang itu sudah seksi, tapi yang namanya seksi tetap perlu dipoles agar investor makin tertarik,” kata Margo dengan nada santai.

Perbup nantinya akan mengatur mekanisme penilaian investor melalui tim khusus lintas OPD untuk menentukan kelayakan penerima insentif.

Tim ini terdiri dari DPMPTSP, DPUPR, DLH, Disperindagkop, DPKPAD, Bapperida, Dishub, Perkim, bagian hukum dan OPD teknis lainnya.

Investor yang ingin mendapat insentif wajib memenuhi sejumlah kriteria ketat yang berpihak pada ekonomi lokal.

BACA JUGA: Bandelnya Karaoke di Batang Saat Ramadan 2026, Tetap Buka Meski Dilarang

BACA JUGA: PTUN Semarang Tolak Gugatan Karaoke Sigandu, Pemkab Batang Menang

Kriteria pertama adalah menyerap minimal 70 tenaga kerja lokal sebagai bukti komitmen pada masyarakat Batang.

Kriteria kedua adalah memberdayakan UMKM melalui kemitraan produksi atau rantai pasok.

Kriteria ketiga adalah berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah melalui penggunaan sumber daya lokal dan peningkatan produk domestik bruto.

Kategori :