Dugaan Pelecehan di Kawasan Industri Batang Disorot DPR RI, Kemnaker Turun Tangan
Kegiaatan dialog dan edukasi terkait kesetaraan syarat kerja Pemkab Batang dan dihadiri DPR RI, Rabu 15 April 2026 -Ist-
BATANG, diswayjateng.com — Isu dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja kawasan industri di BATANG akhirnya sampai ke tingkat nasional.
Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Ketenagakerjaan turun langsung ke Kabupaten Batang.
Langkah konkret langsung diambil melalui kegiatan dialog dan edukasi terkait kesetaraan syarat kerja yang digelar pada Rabu 15 April 2026.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dhatun Kuswandari, mengungkapkan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan para pekerja kepada DPR RI.
BACA JUGA: Anggota Dewan Sakit dan Lama Absen, DPRD Batang Sampaikan Hasil BK ke PDI Perjuangan
BACA JUGA: Tilang Elektronik di Batang Viral, IRT Tak Bisa Naik Motor Terima Surat Pelanggaran Lantas
“Ada beberapa aspirasi yang disampaikan bahwa di kawasan industri Batang terjadi dugaan pelecehan seksual. Sehingga ada perintah dari Komisi IX untuk Kementerian menindaklanjuti dengan aksi nyata,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan pelecehan dan diskriminasi tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi merusak stabilitas hubungan industrial.
Menurutnya, praktik diskriminasi dapat menggerus kepercayaan, produktivitas, hingga menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat.
“Perusahaan harus proaktif mengimplementasikan keberagaman untuk mencegah diskriminasi, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan produktif,” tegasnya.
BACA JUGA: Teguh Tarmudjo Pimpin HNSI Batang 2026–2030, Bahas Kampung Nelayan
BACA JUGA: Hidupkan Jejak Mataram Islam, Kirab Budaya HUT 60 Batang Bernuansa Keraton Yogyakarta
Melalui sosialisasi Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023, pemerintah berupaya memberikan panduan jelas bagi pekerja maupun manajemen dalam menangani kasus pelanggaran di tempat kerja.
Langkah ini sekaligus menjadi “kompas hukum” agar pekerja memahami haknya dan tidak ragu melapor jika menjadi korban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



