Bandelnya Karaoke di Batang Saat Ramadan 2026, Tetap Buka Meski Dilarang

Jumat 27-02-2026,12:36 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Laela Nurchayati

“Saya tetap mengacu Perda, Perdanya sudah jelas melarang beroperasi saat Ramadan,” ujar Ulul dengan nada datar namun tegas.

Ia menegaskan tidak akan ada surat edaran kelonggaran jam buka karena kebijakan tersebut bukan hasil kompromi melainkan kewajiban hukum.

Menurutnya, sejak tahun lalu Disparpora tidak pernah membuat surat toleransi jam operasional selama Ramadan.

Landasan hukum penutupan tempat hiburan malam Batang selama Ramadan merujuk Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.

Pasal 11 ayat 2 huruf f menyebut usaha hiburan dilarang beroperasi selama bulan puasa dan hari besar keagamaan.

Larangan berlaku untuk diskotek, karaoke, pub, klub malam, panti pijat, refleksi, spa, pusat kebugaran, hingga arena permainan ketangkasan.

Ulul membantah anggapan tempat hiburan boleh buka setelah pekan pertama Ramadan.

“Tidak ada tradisi buka setengah bulan, aturannya jelas selama Ramadan tidak boleh beroperasi,” katanya.

Untuk memastikan kepatuhan, Disparpora berkoordinasi dengan Satpol PP dan aparat terkait untuk pengawasan lapangan.

Sanksi bagi pelanggar tidak main-main karena perda memberi ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp50 juta.

Selain itu pencabutan izin usaha permanen juga bisa dijatuhkan bagi pelaku usaha yang tetap bandel.

Fenomena tempat hiburan malam Batang nekat buka saat Ramadan 2026 menunjukkan tantangan penegakan perda di lapangan.

Jika penertiban tidak konsisten, kepercayaan publik pada pemerintah daerah bisa terkikis perlahan.

Namun jika sanksi tegas dijalankan, Ramadan di Batang bisa kembali tenang tanpa dentuman musik di tengah malam.

Kategori :