Pemda Batang menyebut pembongkaran faktual pada 9 Juli 2025 bukan tindakan mendadak.
Sosialisasi telah dilakukan Satpol PP dan OPD sejak 2023 kepada pelaku usaha di kawasan pantai.
Penataan kawasan Sigandu dilakukan bertahap untuk menjadikannya destinasi wisata yang tertib dan ramah keluarga.
Pemkab Batang kini menunggu kemungkinan banding dari pihak penggugat.
Jika dalam 14 hari kerja tidak ada upaya banding, maka putusan PTUN Semarang akan berkekuatan hukum tetap.
Sejauh ini belum ada informasi pengajuan banding dari pihak pengusaha karaoke.
Budiono menyebut perkara Sigandu menambah daftar kemenangan Bagian Hukum Setda Batang dalam menghadapi gugatan kebijakan pemerintah.
Sebelumnya Pemda Batang juga menang dalam perkara pembangunan Islamic Center dan sengketa lahan wisata Sigandu.
“Sebagian besar gugatan bisa dimenangkan karena kami bekerja sesuai prosedur dan regulasi,” ujarnya.
Putusan PTUN Semarang menjadi penegasan bahwa penertiban kawasan Sigandu sah secara hukum dan menjadi dasar Pemda Batang menata pantai lebih tertib.