PTUN Semarang Tolak Gugatan Karaoke Sigandu, Pemkab Batang Menang

Jumat 27-02-2026,05:00 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Laela Nurchayati

BATANG, diswayjateng.com – Sengketa hukum antara pengusaha karaoke Pantai Sigandu dan Pemda Batang berakhir dengan kemenangan pemkab. 

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang menolak seluruh gugatan para pengusaha.

Putusan yang dibacakan pada 25 Februari 2026 itu menyatakan tindakan penertiban Pemda Batang sah secara hukum dan penggugat diwajibkan membayar biaya perkara Rp4.067.000.

Kepala Bagian Hukum Setda Batang Budiono menegaskan keputusan hakim menunjukkan kebijakan pemerintah sesuai koridor hukum.

BACA JUGA: BPJS PBI APBN 59.135 Warga Batang Dinonaktifkan, Dinsos Buka Jalur Reaktivasi

BACA JUGA: Ramp Check Lebaran 2026 Dimulai, Dishub Batang Sisir Terminal dan Pool Bus hingga Rest Area

“Putusannya jelas, gugatan ditolak seluruhnya dan Pemda tidak salah,” ujarnya, Kamis 26 Februari 2026.

Sengketa bermula pada 12 November 2024 ketika pengusaha karaoke keberatan atas tindakan pembongkaran lapak di kawasan Sigandu.

Proses hukum berlangsung panjang dengan adu bukti dokumen hingga pemeriksaan lokasi oleh hakim pada awal Januari 2026.

Puncaknya, majelis hakim memutuskan pemerintah tidak melanggar prosedur dalam penertiban tersebut.

Budiono mengungkapkan para pengusaha karaoke di Sigandu melanggar tujuh regulasi daerah sekaligus.

Pelanggaran itu meliputi Perda Bangunan Gedung, RTRW, Penyelenggaraan Hiburan, Pelarangan Miras, Lingkungan Hidup, Trantibum Linmas, hingga Perda tentang Pelacuran.

BACA JUGA: 750 Lubang Jalan Ditambal, Bupati Batang Kebut Patching H-10 Lebaran

BACA JUGA: Bapanas dan Satgas Pangan Sidak Pasar Batang, Ambil Sampel Beras Ramadhan 2026

“Karena pelanggarannya paling banyak, karaoke ditertibkan lebih dulu,” katanya.

Kategori :