Ramadan 1447 H, Hiburan Malam di Batang Tutup Total

Rabu 18-02-2026,16:01 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Laela Nurchayati

Pengusaha hiburan malam Batang yang nekat beroperasi selama Ramadan terancam sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Selain pidana dan denda, pelanggar juga berisiko pencabutan izin usaha permanen sesuai Pasal 15 Perda Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2016.

Ulul Azmi berharap kebijakan penutupan hiburan malam Ramadan di Batang memberi kenyamanan umat Muslim menjalankan ibadah puasa.

Ia mengatakan ketegasan Pemkab Batang penting untuk menjaga ketertiban umum dan menghindari penyakit masyarakat selama Ramadan.

Penutupan hiburan malam Ramadan di Batang juga diharapkan menciptakan suasana religius yang lebih kondusif di kawasan kota hingga desa.

Kategori :