Suasana haru menyelimuti keluarga saat jenazah diserahkan secara resmi untuk disholatkan dan dimakamkan di kampung halaman.
Selain santunan asuransi, perusahaan melalui PT DSI dan AP2I juga menyerahkan dana tali kasih sebagai bentuk empati terhadap keluarga yang kehilangan tulang punggungnya.
Peristiwa tragis yang melatarbelakangi santunan ABK Korea ini terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 08.39 waktu setempat.
Kapal penangkap kepiting Shin Bang Ju Ho 2022 terbakar di perairan Buan, Korea Selatan, saat sebagian awak kapal sedang beristirahat.
Kapal tersebut diawaki 12 ABK yang terdiri atas empat warga negara Korea Selatan dan delapan warga negara Indonesia.
Dalam insiden kebakaran kapal Korea itu, lima awak berhasil diselamatkan pada hari pertama, sementara tujuh lainnya dinyatakan hilang.
Salah satu korban selamat adalah DS (26), ABK asal Indonesia, yang dievakuasi menggunakan helikopter Coast Guard Buan ke rumah sakit di Kota Gunsan dalam kondisi stabil.
Berdasarkan keterangannya, api diduga berasal dari ruang mesin sebelum dengan cepat membesar dan melahap sebagian badan kapal.
Cuaca buruk, gelombang tinggi, serta suhu perairan yang mencapai lima derajat Celcius menjadi kendala utama dalam proses pencarian korban.
Pemerintah Korea Selatan kemudian menambah armada pencarian termasuk melibatkan Angkatan Laut untuk memperluas penyisiran laut.
Pada 17 Februari 2025, dua korban berhasil ditemukan dan setelah proses identifikasi serta uji DNA, satu di antaranya dipastikan sebagai NH.
Kabar identifikasi tersebut segera diteruskan kepada keluarga melalui koordinasi agen di Korea, KBRI Seoul, PT DSI, serta AP2I.
Setelah seluruh prosedur medis dan administrasi selesai, jenazah dipulangkan ke Indonesia untuk dimakamkan secara layak di kampung halamannya.
Hingga laporan ini disusun, belum ada informasi resmi mengenai penemuan tambahan korban dari insiden kebakaran kapal tersebut.
Tragedi kapal Shin Bang Ju Ho 2022 menjadi pengingat keras bahwa pekerjaan sebagai pelaut perikanan di luar negeri menyimpan risiko tinggi yang tidak bisa dipandang remeh.
Penyerahan santunan Rp1,3 miliar kepada ahli waris bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata tanggung jawab sistem perlindungan pekerja migran sektor perikanan.