JAKARTA, diswayjateng.com - Ahli waris pelaut anggota Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) yang meninggal akibat kecelakaan kapal di Korea Selatan resmi menerima santunan asuransi kematian sebesar USD 81.621,19 atau setara Rp1.315.492.288,95.
Santunan ABK Korea senilai lebih dari Rp1,3 miliar itu menjadi titik terang bagi keluarga almarhum NH (30), anak buah kapal asal Madura yang menjadi korban kebakaran kapal penangkap kepiting Shin Bang Ju Ho 2022 di perairan Buan, Korea Selatan.
Penyerahan santunan asuransi tersebut difasilitasi oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama perusahaan penempatan, PT DSI, serta pihak terkait lintas negara.
Ketua Umum AP2I Imam Syafi’i menegaskan bahwa pendampingan terhadap ahli waris dilakukan sejak awal kabar duka diterima hingga seluruh hak korban dipastikan cair tanpa terhambat birokrasi.
BACA JUGA: KM Rizky Mina 3 Hilang 3 Minggu di Laut Jawa, 14 ABK Asal Batang Belum Ditemukan
BACA JUGA: ABK Hilang 3 Hari di Laut Kramat Kabupaten Tegal
“Alhamdulillah berjalan lancar, semoga bermanfaat untuk ahli waris pelaut anggota AP2I,” ujar Imam Syafi’i dalam keterangannya, Kamis siang 12 Februari 2026.
Santunan miliaran rupiah untuk korban kapal Korea itu menjadi bukti konkret bahwa sistem perlindungan bagi pelaut Indonesia di luar negeri harus berjalan nyata, bukan sekadar tertulis di atas kertas.
AP2I bersama PT DSI mengawal proses klaim asuransi sejak tahap pelaporan kejadian, pengumpulan dokumen lintas negara, hingga komunikasi intensif dengan otoritas di Korea Selatan.
Imam Syafi’i menegaskan bahwa AP2I memastikan tidak ada hak anggota yang terabaikan, termasuk dalam proses klaim yang membutuhkan ketelitian administrasi dan validasi hukum internasional.
BACA JUGA: Banjir Jalur Kereta Api Pekalongan–Sragi Lumpuhkan Perjalanan, Menhub Turun Gunung
BACA JUGA: Musim Baratan, Puluhan Nelayan Batang Dilatih Perbaiki Mesin Kapal Satu Silinder
Jenazah NH tiba di Bandara Internasional Juanda Surabaya pada 24 Februari 2025 setelah melalui proses autopsi dan prosedur administrasi resmi di Korea Selatan.
Proses penerimaan kargo jenazah dilakukan melalui koordinasi antara keluarga korban, Angkasa Pura, Kementerian Perhubungan, KSU Surabaya, PT DSI selaku perusahaan, serta AP2I.
Perwakilan AP2I bersama PT DSI turut mengantarkan jenazah ke rumah duka di Bangkalan, Jawa Timur, hingga prosesi pemakaman berlangsung.