Namun, pemerintah daerah memilih menunggu PP dengan alasan kehati-hatian dan menjaga kondusivitas wilayah.
Sikap ini lah yang kini dipersoalkan. Sebab, di tengah kepastian norma hukum yang masih berlaku, penundaan PAW dinilai justru membuka ruang persoalan baru bagi pemerintahan desa dan masyarakatnya.